TAUFIQ, RIZKI RAMADHAN (2016) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KUDUS (NOMOR 0007/PDT.P/2015/PA.KDS) TENTANG WALI ADHAL. Undergraduate thesis, STAIN Kudus.
Text
01 COVER.pdf Download (1MB) |
|
Text
02 Abstrak.pdf Download (376kB) |
|
Text
03 Daftar Isi.pdf Download (383kB) |
|
Text
04 BAB I.pdf Download (571kB) |
|
Text
05 BAB II.pdf Download (1MB) |
|
Text
06 BAB III.pdf Download (402kB) |
|
Text
07 BAB IV.pdf Download (639kB) |
|
Text
08 BAB V.pdf Download (388kB) |
|
Text
09 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (391kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang dasar & pertimbangan hukum majelis hakim dalam menetapkan Wali Adhal, cara penggugat bermohon pada Pengadilan Agama Kudus untuk peralihan dari Wali Nasab ke Wali Hakim karena Wali Adhal serta proses penyelesaian perkara Wali Adhal di Pengadilan Agama Kudus. Penelitian ini dilakukan di Kota Kudus, spesifiknya di Pengadilan Agama Kudus. Adapun metodologi yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan mengumpulkan data yang berupa data primer yang diperoleh dari pihak yang berwenang dengan menggunakan metode wawancara, sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari undang-undang, buku, jurnal, majalah, opini, data website dan lainnya. Keseluruhan data tersebut adalah data kepustakaan yang disesuaikan dengan permasalahan yang dibahas. Berdasarkan analisis terhadap data-data yang diperoleh penulis selama penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: (1) Dasar dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam menetapkan Putusan Nomor 0007/pdt.p/2015/PA.Kds ini telah sesuai dengan kaidah hukum adalah karena; 1. Alasan ayah kandung (wali) pemohon telah menolak menjadi wali dalam pernikahan pemohon dengan calon suami pemohon, dengan alasan harus member uang sebesar Rp: 10.000.000.00 terlebih dahulu kepada wali dan tidak berdasarkan pada hukum; 2. Wali pemohon tidak mau hadir dalam persidangan perkara ini; 3. Alat bukti surat (kode P) tentang penolakan pernikahan di PPN karena ayah kandung (wali) pemohon enggan menjadi wali; 4. Adanya keterangan dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa si pemohon dengan calon suami pilihannya sudah saling mencintai. (2) Proses pengajuan perkara wali Adhal sama dengan pengajuan permohonan pada umunya, yaitu dimulai dari tahap pengajuan perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pendaftaran perkara, penetapan majelis hakim, penunjukkan panitera sidang, penetapan hari sidang, dan pemanggilan pihak-pihak yang bersangkutan untuk hadir dalam persidangan perkara tersebut pada waktu yang ditentukan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Analisis Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, (Nomor 0007/Pdt.P/2015/Pa.Kds), Tentang Wali Adhal |
Subjects: | 300 Ilmu-Ilmu Sosial 300 Ilmu-Ilmu Sosial > 340 Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Perpustakaan IAIN Kudus |
Date Deposited: | 04 Feb 2017 03:55 |
Last Modified: | 04 Feb 2017 03:55 |
URI: | http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/336 |
Actions (login required)
View Item |