Analisis Putusan Mk Nomor : 22/Pu-Xv/2017 Tentang Perubahan Minimal Usia Menikah Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam

Solikha, Amila (2019) Analisis Putusan Mk Nomor : 22/Pu-Xv/2017 Tentang Perubahan Minimal Usia Menikah Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Kudus.

[img] Text
1 cover- kata pengantar.pdf

Download (4MB)
[img] Text
2 ABSTRAK MILA.pdf

Download (216kB)
[img] Text
3 DAFTAR ISI mila.pdf

Download (337kB)
[img] Text
4 BAB I MILA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
5 BAB II up.pdf

Download (4MB)
[img] Text
6 BAB III Mila.pdf

Download (593kB)
[img] Text
7 BAB IV MILA - revisi 14 mei.pdf

Download (5MB)
[img] Text
8 BAB V mila.pdf

Download (464kB)
[img] Text
9 DAFTAR PUSTAKA MILA.pdf

Download (898kB)

Abstract

Masih tingginya angka pernikahan dini menjadi problematika tersendiri di masyarakat, terutama kaum peremuan. Sebab menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, batasan usia menikah bagi perempuan adalah 16 sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, para pemohon mengajukan gugatan materi ke MK untuk merevisi Pasal 7 ayat (!) Undang-Undang perkawinan yang dinilai tidak ada kesetaraan gender. Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui batasan usia menikah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; (2) untuk mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 terkait uji materi Pasal 7 Ayat 1 dalam Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; dan (3) untuk mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan usia menikah dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini yaitu penelitian library research yang mengharuskan peneliti mengkaji literature-literature dari perpustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka berupa putusan MK nomor 22/PU-XV/2017 tentang perubahan usia menikah dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawian terdapat batasan usia menikah minimal 16 tahun bagi perempuan, dan 19 tahun bagi laki-laki. Di sini terdapat kesenjangan usia pantas nikah bagi anak karena gender. Sehingga Undang-Undang tersebut dianggap terlalu usang karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman, terutama di bidang kesataran hak dalam menempuh pendididkan. Atas permohonan judicial review tersebut, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh pemohon dan memerintahan anggota legislatif selaku badan pembentuk Undang-Undang untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan khususnya pada Pasal 7 ayat (1) dengan pertimbangan bahwa merupakan kewajiban negara menghapus diskriminasi terhadap peremupuan, khususnya terkait hak untuk melakukan perkawinan. Dari hasil penelitian di atas, peneliti menyarankan: (1) pihak legilatif lebih dulu meninjau Undang-Undang lainnya, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyebutkan batasan minimal usia anak yaitu 18 tahun sehingga tidak lagi terjadi pernikahan anak; (2) Pemerintah harus lebih gencar membuat program-program strategis untuk menekan angka pernikahan dini seperti membuat iklan layanan masyarakat atau menetapkan persyaratan yang berat untuk pasangan pengantin di bawah umur; (3) Civitas Akademisi semestinya lebih berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat, mengingat mahasiswa dan dosen adalah bagian dari masyarakat itu sendiri.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: perkawinan, usia minimal, diskriminasi
Subjects: Fiqih > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 16 Apr 2021 02:33
Last Modified: 16 Apr 2021 02:33
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/3902

Actions (login required)

View Item View Item