Penafsiran Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Pencatatan Hutang-Piutang ( Studi Analisis Tafsir Al-Misbah Karya M. Quraisy Syihab )

Amli, Isyfa’ Fakhal (2020) Penafsiran Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Pencatatan Hutang-Piutang ( Studi Analisis Tafsir Al-Misbah Karya M. Quraisy Syihab ). Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (329kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (193kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (528kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (710kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (397kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (894kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (334kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (394kB)

Abstract

Tafsir Al-Misbah merupakan tafsir yang sangat fenomenal ditafsirkan oleh M. Quraish Shihab. Tafsir ini membuka kaidah-kaidah bahasa al-Qur’an secara luas dan dapat dipahami oleh masyarakat umum. Bahasaanya yang ringkas dan sederhana tafsir ini dijadikan banyak refrensi oleh banyak orang. Maka dari itu penulis memilih tafsir ini dalam menjawab problematika dari masyarakat yang sering disalah gunakan tanpa adanya atura-aturan syari’at Islam. Dengan demikian penulis akan lebih mudah ketika mengangkat suatu topik yang bercorak fiqih. Perlu adanya penafsiran yang mudah untuk dipahami, karena kebanyakan banyak pendapat yang pembahasanya rumit sehingga tidak mampu untuk memahami dari kandungan ayat al-Qur’an tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (Library research). Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif yakni dengan menggumpulakan data dan fakta melalui bebagai sumber untuk menemukan hasil analisis yang memiliki nilai keauntetikan. Hutang-piutang disebut juga sebagai ayat mudayanah yang membahas tentang bab hutang-piutang melalui ayat surah al-Baqarah aayat 282. Penulis menemukan beberapa konsep hutang-piutang untuk bisa diterapkan dimasyarakat melalui penafsiran Quraish Shihab tafsir Al-Misbah yaitu, Pertama, Kewajiban bagi orang yang berhutang ada empat hal antara lain : Mencatatnya, mengahadirkan saksi, memberikan jaminan, dan amanah. Kedua, Orang yang memiliki lemah akal ketika bertransaksi disebabkan karena gagu, bisu, ataupun yang lain boleh diambil oleh walinya auntuk mengimlakan. Ketiga, Melunasi orang yang sudah meninggal sebelum harta tersebut diwariskan oleh keluarganya. Karena hutang-piutang harus didahulukan. Keempat, Jual beli secara kredit diperbolehkan asal tidak adanya suatu penambahan yang mengakibatkan hukumnya menjadi riba. Kelima Hutang menggunakan riba hukumnya haram karena adanya suatu tambahan dan menyulitkan orang lain.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Hutang-Piutang, Konsep Hutang-Piutang
Subjects: Al-Qur`an dan Ilmu yang berkaitan
Al-Qur`an dan Ilmu yang berkaitan > Tafsir Al-Qur`an
Al-Qur`an dan Ilmu yang berkaitan > Tafsir Al-Qur`an > Ilmu Tafsir
Divisions: Fakultas Ushuluddin > Ilmu Quran Tafsir
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 17 May 2021 07:32
Last Modified: 17 May 2021 07:32
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/4167

Actions (login required)

View Item View Item