Penggunaan Mahar Berbentuk Uang Hias dalam Perkawinan Menurut Tokoh Masyarakat dan Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Dempet Kabupaten Demak

Kasan, Ahmad Amir (2021) Penggunaan Mahar Berbentuk Uang Hias dalam Perkawinan Menurut Tokoh Masyarakat dan Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Dempet Kabupaten Demak. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (264kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (277kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (654kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (829kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (507kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (795kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (273kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (406kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penggunaan mahar berbentuk uang hias dalam perkawinan di kecamatan Dempet dan penggunaan mahar berbentuk uang hias menurut tokoh masyarakat dan penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Dempet. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilaksanakan dengan metode penelitian kualitatif melalui wawancara, observasi dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan datanya. Sedangkan analisis data menggunakan model analisis Miles dan Hubermen yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Praktik penggunaan mahar berbentuk uang hias dalam perkawinan di kecamatan Dempet mayoritas bahan baku yang digunakan adalah uang mainan yang hanya sekedar simbolik dan tidak disebut dalam akad. Yang disebut dalam akad nikah yaitu uang asli yang dimasukkan dalam amplop dan diserahkan langsung kepada mempelai perempuan ketika akad nikah. Alasannya adalah apabila menghias mahar dengan uang asli jika sewaktu-waktu mau dibongkar calon pengantin khawatir uangnya akan rusak sehingga tidak terpakai dan malah tidak ada manfaatnya bagi istri. Namun meski begitu terdapat pasangan yang menghias maharnya dengan uang asli. Alasannya adalah berdasarkan kesepakatan suami istri serta istri merasa kebutuhan sehari-hari sudah tercukupi tanpa harus menggunakan mahar uang hias tersebut. 2.) Penggunaan mahar berbentuk uang hias dalam perkawinan menurut tokoh masyarakat dan penghulu Kantor Urusan Agama kecamatan Dempet yaitu sah-sah saja sepanjang terdapat nilai manfaat bagi istri dan kedua pihak mempelai saling sepakat. Hal ini disebabkan Islam tidak menetapkan nominal besar kecilnya mahar. Namun tokoh masyarakat dan penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Dempet menyarankan sebaiknya uang yang dihias dalam pigura menggunakan uang mainan saja sebatas simbolik dan tidak perlu disebut dalam akad. Yang disebut dalam akad yaitu uang asli yang dimasukkan dalam amplop dan diserahkan kepada mempelai perempuan ketika akad nikah. Hal ini dikarenakan uang asli tersebut masih memiliki nilai tukar daripada dibentuk-bentuk dan hanya dijadikan pajangan dinding sehingga uang asli dapat disimpan dan sewaktu-waktu ketika sang istri membutuhkan uang tersebut dapat dimanfaatkan oleh istri daripada harus membongkar uang hias yang ada di dalam figura dan ditakutkan akan merusak uang asli tersebut. Hal tersebut sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh hukum Islam bahwa yang terpenting dalam mahar adalah kegunaan dan kemanfaatan yang dapat diambil untuk mempelai perempuan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Mahar Berbentuk Uang Hias, Tokoh Masyarakat, Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Dempet
Subjects: Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Nikah
Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Nikah > Maskawin
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 14 Dec 2021 02:30
Last Modified: 14 Dec 2021 02:30
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/6121

Actions (login required)

View Item View Item