Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Nafkah Iddah Dimasa Pandemi Covid-119 Prespektif Maqosid Syariah ( Di Pengadilan Agama Rembang)

Alfiyanti, Nia Nur (2021) Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Nafkah Iddah Dimasa Pandemi Covid-119 Prespektif Maqosid Syariah ( Di Pengadilan Agama Rembang). Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (312kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (275kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (721kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (688kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (382kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (789kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (427kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (404kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perimbangan Hakim Pengadilan Agama Rembang dalam menentukan besaran nafkah iddah dimasa pandemi Covid-19 prespektif Maqosid Syariah. Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian File research dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui data primer (berkaitan dengan subyek penelitian) dan data sekunder (berkaitan dengan literatur yang berhubungan dengan obyek penelitian), dengan teknik pengumpulan data, baik wawancara (Dengan Hakim Pengadilan Agama Rembang Dan Ketua Pengadilan Agama Rembang), observasi maupun dokumentasi. Kemudian, dilakukan uji keabsahan data melalui triangulasi sumber, dan tahap akhir yaitu dengan tehnik analisis berupa reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah iddah dimasa pandemi Covid-19 majelis hakim pengadilan agama rembang menggunakan teori Recht vinding hal ini dikarenakan Undang-undang Nomer 1 Tahun 1974 dan maupun peraturan lain tidak mengatur tentang besaran nafkah iddah, begitu juga hukum Islam dalam Al-Quran dan Hadis tidak mengatur secara ditail kadar nafkah iddah baik maksimal maupun minimal yang harus dikeluarkan suami Dalam perspektif maqosid syariah bertujuan untuk mendatangkan manfaat serta mempertimbangkan aspek-aspek hifzu al-din, hifzu al-nafs, hifzu al-‘aql, hifzu al-nasl, hifzu al-mal, kelima hal ini menjadi sesuatu yang wajib karena hal ini saling berkaitan dan berkesiniambungan. Bagian terpenting adalah menjaga jiwa. memelihara jiwa mantan istri karena ketenangan seseorang ibu akan berpengaruh kepada anak-anak mereka dimana seorang anak telah mendapatkan kenyamanan dimulai sejak di dalam rahim oleh karena itu pemberian nafkah iddah akan menciptakan kemaslahatan untuk semua pihak sehingga dapat meminimalisir dampak dari adanya percerain.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perceraian, Nafkah Iddah, Covid-19.
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Iddah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 04 Feb 2022 02:31
Last Modified: 04 Feb 2022 02:31
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/6639

Actions (login required)

View Item View Item