Tradisi Meminta Izin dan Memberi Hadiah Karena Nglangkahi Kakak Dalam Melaksanakan Pernikahan (Studi Kasus di Desa Mojodemak Kec. Wonosalam Kab. Demak)

Rowi, Muhammad Yasir (2021) Tradisi Meminta Izin dan Memberi Hadiah Karena Nglangkahi Kakak Dalam Melaksanakan Pernikahan (Studi Kasus di Desa Mojodemak Kec. Wonosalam Kab. Demak). Undergraduate thesis, IAIN Kudus.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (374kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (280kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (557kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (764kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (400kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (753kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (423kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (446kB)

Abstract

Fokus penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; (1) Apa yang di maksud dengan tradisi nglangkahi? (2) Bagaimana masyarakat menyakini tradisi nglangkahi? (3)Bagaimana pandangan hukum Islam tentang tradisi nglangkahi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metodelogi penelitian kualitatif.Metedo pengumpulan datanya penyusun menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Peneliti juga menggunakan pendekatan historis untuk memperoleh data yang akurat(benar dan jelas). Data yang diperoleh peneliti dari beberapa informan di Desa Mojodemak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak ini adalah tradisi “nglangkahi” tidak wajib dilaksanakan, tetapi dianjurkan untuk melaksanakan tradisi tersebut jika sang adik telah siap melaksanakan pernikahan, karena untuk menghormati dan menghibur hati sang kakak karena telah dilangkahi adiknya dalam menikah. Dalam kaidah fiqh yaitu Al-Adatul Muhakkamah yang artinya adat bisa dijadikan sebagai salah satu sumber hukum islam. Kaidah ini bisa dijadikan pijakan untuk mencetuskan hukum ketika tidak ada dalil dari syari’ tetapi tidak semua adat bisa dijadikan pijakan hukum. Tradisi nglangkahi di lihat dari sudut pandang hukum islam tidak mengenal istilah nglangkahi, di dalam islam hanya memerintahkan kepada mereka yang telah siap atau mampu menikah agar menyegerakan tanpa melihat dia nglangkahi ataupun tidak. Tradisi “nglangkahi” ini termasuk Urf shahih yakni Urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara’. Atau kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (ayat Al-Qur’an atau hadits), tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa mudharat kepada mereka.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Nikah, Nglangkahi,Urf Shahih
Subjects: Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Nikah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 16 Mar 2022 01:25
Last Modified: 16 Mar 2022 01:25
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/6766

Actions (login required)

View Item View Item