Nikmah, Wasiatun (2022) Analisis Pendapat Kiai-Kiai Ma’had Aly Tuhfatus Shibyan Tentang Hukum Perkawinan Wanita Hamil Diluar. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.
Text
1. BAGIAN DEPAN.pdf Download (2MB) |
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (418kB) |
|
Text
3. DAFTAR ISI.pdf Download (366kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (629kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Download (881kB) |
|
Text
6 BAB III.pdf Download (400kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (415kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (323kB) |
Abstract
Skripsi ini membahas tentang hukum perkawinan wanita hamil diluar nikah perspektif Kiai-Kiai Ma’had Aly Tuhfatus Shibyan. Penelitian ini bertujuan untuk menghetahui pandangan kiai-kiai Ma’had Aly Tuhaftus Shibyan mengenai perkara pernikahan wanita hamil diluar nikah, dan alasan atau dasar yang digunakan oleh kiai-kiai Ma’had Aly Tuhfatus Shibyan mengenai perkara pernikahan wanita hamil diluar nikah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan jenis pendekatan penelitian ini adalah deskriptif. Prosedur pengumpulan informasi yang digunakan oleh para ilmuwan adalah pertemuan dan dokumentasi. Dengan metode ini, maka dapat dijelaskan pendapat dan argument serta alasan-alasan atau dasar yang digunakan mengenai hukum pernikahan wanita hamil diluar nikah. Hasil penelitian ini yaitu, bahwa perkawinan wanita hamil diluar nikah akibat zina memilki perbedaan pendapat, K.H Hamdi Maimun, K.H Mushlihuddin Asnawi, K.H Zuhdi Moehaimin mengatakan pernikahan hamil itu sah secara mutlak, dan K.H Muslih Khozin mengatakan pernikahan hamil itu sah dengan syarat. Dasar atau alasan yang digunakan oleh ketiga kiai tersebut adalah Al-Quran Surat An-Nisa ayat 24 dan Hadits Nabi SAW, sedangakan dasar yang digunakan oleh K.H Muslih Khozin yaitu Al-Quran Surat Ath-Thalaq ayat 4 dan Hadits Nabi SAW. Dalam hukum islam madzhab Syafi’iyyah menyatakan bahwa hukumnya sah secara mutlak, madzhab Hanafiyah mengatakan bahwa hukumnya sah dengan syarat, Madzhab Malikiyah mengatakan bahwa hukumnya haram menikahi wanita hamil sampai melahirkan, madzhab Hanabilah mengatakan bahwa hukumnya tidak sah. Di dalam Kompilasi Hukum Islam mengatakan bahwa perkawinan wanita hamil diluar nikah itu sah apabila yang mengawini adalah laki-laki yang menghamili, dan tidak menjelaskan jika yang menikahi perempuan tersebut bukan laki-laki yang menjadi penyebab kehamilan tersebut. Madzhab Syafi’iyyah, beliau memperhatikan status anak yang dilahirkan agar memiliki kejelasan masa depannya, dan juga memperhatikan manfaat serta madharat bagi semua pihak
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan Perempuan Hamil, Fiqh, Pandangan Kiai |
Subjects: | Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Perpustakaan IAIN Kudus |
Date Deposited: | 02 Jun 2022 03:43 |
Last Modified: | 02 Jun 2022 03:43 |
URI: | http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/7168 |
Actions (login required)
View Item |