Ridwan, Agus (2022) Keabsahan Akad Nikah Melalui Vidio Call Dalam Prespektif Empat Imam Madzhab Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Pernikahan Virtual Antara Febrianti dan Kardiman). Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.
Text
1. COVER.pdf Download (1MB) |
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (265kB) |
|
Text
3. DAFTAR ISI.pdf Download (320kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (702kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Download (617kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (370kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (471kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (357kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (399kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan ijab qobul dengan menggunakan vidio call dan faktor yang melatar belakangi alasan pelaksanaan perkawinan tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan kualitatif. Sumber data primer (berkaitan dengan subyek penelitian) dan data sekunder (berkaitan dengan literatur yang berhubungan dengan obyek penelitian), menggunakan teknik pengumpulan data baik dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ijab qobul dilaksanakan dengan menggunakan vidio call pelaksanan dibantu dengan hend phone sebagai salah satu media komunikasi yang dapat memperilahtkan wajah dan suara seseorang dilain tempat dengan bantuan jaringan internet. Faktor yang menyebabkan adalah karena pada masa pandemi Covid-19 suami tidak dapat melanjutkan perjalanan kerumah calon mempelai wanita karena dalam karantina, faktor lain karena keluarga perempuan telah mempersiapkan hajatan yang dimana jika tidak dilangsukan mandhorotnya jauh lebih besar. Kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh warga sekitar menganggap perkawinan hanya terpenuhi syarat dan rukun secara kasap mata tanpa memahami kandungan dan ketentuan yang ada di dalam syarat dan rukun perkawinan tersebut. Kemudian dalam prespektif empat madzhab mengenai ijab qobul menggunakan vidio call dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan yaitu tidak dalam satu majelis antara seorang yang mengucapkan ijab dan qobul. Dalam hukum positif yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya. KHI mengatur dalam pasal 27 bahwa pelaksanaan ijab qobul tidak berselang waktu dalam Peraturan Mentri Agama Nomor 20 Tahun 2019 menjelaskan bahwa personil-personil yang ada dalam perkawinan harus dalam satu majelis.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ijab,Qobul,Empat Madzhab. |
Subjects: | Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat) Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Nikah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Perpustakaan IAIN Kudus |
Date Deposited: | 17 Oct 2022 01:24 |
Last Modified: | 17 Oct 2022 01:24 |
URI: | http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/7554 |
Actions (login required)
View Item |