Akuntansi Perolehan Aset Bersejarah: Kesesuaian Pengukuran, Pengungkapan, Pengakuan Aset Bersejarah di Museum R.A. Kartini Kabupaten Jepara Perspektif Islam dan Tinjauan PSAP No. 07 Tahun 2010

Syah, Alif Arfian (2021) Akuntansi Perolehan Aset Bersejarah: Kesesuaian Pengukuran, Pengungkapan, Pengakuan Aset Bersejarah di Museum R.A. Kartini Kabupaten Jepara Perspektif Islam dan Tinjauan PSAP No. 07 Tahun 2010. Masters thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
FILE 1 COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
FILE 2 ABSTRAK.pdf

Download (425kB)
[img] Text
FILE 3 DAFTAR ISI.pdf

Download (272kB)
[img] Text
FILE 4 BAB I.pdf

Download (932kB)
[img] Text
FILE 5 BAB II.pdf

Download (962kB)
[img] Text
FILE 6 BAB III.pdf

Download (378kB)
[img] Text
FILE 7 BAB IV.pdf

Download (890kB)
[img] Text
FILE 8 BAB V.pdf

Download (194kB)
[img] Text
FILE 9 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (397kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengukuran, pengungkapan dan pengakuan akuntansi untuk perolehan aset bersejarah pada museum R.A. Kartini Kabupaten Jepara. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan atau (field research). Teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) pengelola museum R.A. Kartini Kabupaten Jepara tidak mencatat aset bersejarah yang diperoleh dari hibah dan temuan sebesar nilai wajar pada saat perolehan karena sebagian besar koleksi merupakan sumbangan dari masyarakat yang berkaitan dengan sejarah R.A Kartini. Sedangkan tanah dan bangunan museum diukur dan dinilai kedalam bentuk nominal yang dicantumkan dalam neraca sebagai aset tetap. 2) Aset bersejarah pada museum R.A. Kartini Kabupaten Jepara tidak disajikan di neraca tetapi diungkapan didalam Catatan atas Laporan Keuangan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2010 tentang pelaporan aset bersejarah yang menyatakan bahwa tidak mengharuskan pemerintah untuk menyajikan aset bersejarah di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 3) Pengakuan aset bersejarah dilakukan setelah adanya verifikasi dari pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara mengenai kelayakan aset bersejarah. Semua aset bersejarah yang ditemukan tetap akan diakui sebagai aset daerah. Kriteria kelayakan sebagai landasan pengakuan aset bersejarah adalah jika benda tersebut memiliki nilai kultural, lingkungan, pendidikan, sejarah. Kriteria lainnya yaitu barang tersebut tidak mudah untuk diganti dan nilainya terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Akuntansi Perolehan Aset Bersejarah, Kesesuaian Pengukuran, Pengungkapan dan Pengakuan Aset Bersejarah
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
600 Ilmu Terapan/Teknologi > Bisnis > Akuntansi
Bisnis > Akuntansi
Divisions: Pascasarjana > Ekonomi Syariah (ES)
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 28 Dec 2021 03:08
Last Modified: 28 Dec 2021 03:08
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/6260

Actions (login required)

View Item View Item