Dikabulkanya Cerai Gugat Pegawai Negeri Sipil Tanpa Izin Atasan di Pengadilan Agama Kudus dalam Perpektif Maslahah Al-ghazali (Studi Analisis Putusan Nomor 1039/Pdt. G/2022/ PA.Kds)

Firza, Ahmad Zahlul (2024) Dikabulkanya Cerai Gugat Pegawai Negeri Sipil Tanpa Izin Atasan di Pengadilan Agama Kudus dalam Perpektif Maslahah Al-ghazali (Studi Analisis Putusan Nomor 1039/Pdt. G/2022/ PA.Kds). Undergraduate thesis, IAIN Kudus.

[img] Text
1. BAGIAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (783kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (272kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (472kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (991kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (410kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (964kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (366kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (495kB)

Abstract

Dalam penelitian ini, penulis mencoba menelaah lebih dalam terkait “Putusan Nomor 1039/Pdt. G/2022/ PA.Kds di Pengadilan Agama Kabupaten Kudus” dalam putusan ini penulis mencoba menelaah perceraian Pegawai Negeri Sipil yang diharuskan memperoleh izin dari atasan Ketika akan bercerai sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan Perceraian, maka wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat/atasan, akan tetapi didalam putusan tersebut penggugat tidak menyertakan surat izin dari atasannya, Namun hakim tetap mengkabulkan permohonan penggugat sebagaimana tertuang pada Putusan Nomor 1039/Pdt. G/2022/ PA.Kds. untuk menelaah putusan ini lebih dalam maka penulis akan menggunakan perspektif maslahat Imam Ghazali dalam menelaah putusan tersebut untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa izin dari atasan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu suatu kegiatan penelitian untuk mengamati lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim mengabulkan Putusan Nomor 1039/Pdt. G/2022/ PA.Kds sebagai putusan yang bertolak belakang dengan Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990. Adapun pendekatan dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan Yuridis Empiris atau Sosiologi Hukum yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1) Majelis Hakim mengabulkan Gugatan Pemohon yang tidak mengantongi surat izin atasan. Pemohon sudah berupaya untuk mengajukan surat izin atasan akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari atasan terkait izin yang diajukan. hal ini sudah dilakukan oleh pemohon sejak tahun 2014 hingga tahun 2021 sehingga pemohon melakukan gugatan ulang dan meminta izin dari atasan pada tahun 2021 akan tetapi tidak ada respon dari pejabat terkait sehingga pemohon melampirkan surat pernyataan siap menaggung segala resiko dikemudian hari. Alasan majelis hakim mengabulkan gugatan dikarenakan dari alasan-alasan mengajukan perceraian telah memenuhi syarat, keterangan dari para saksi dan barang bukti yang sempurna maka hakim mengabulkan Gugatan upaya untuk menghindari adanya kemudaratan bagi Penggugat dan Tergugat. (2) Jika ditinjau dari perspektif maslahah maka dapat disimpulkan hakim berpegang teguh pada doktrin fiqih dalam Kitab al-Muhazab Jilid II, halaman 81

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorIsmayawti, AnyUNSPECIFIED
UNSPECIFIEDAris, NorUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Perceraian ASN, Hakim, Maslahah Imam Ghazali
Subjects: Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Perceraian > Talaq
Ilmu-Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Perdata > Hukum Perkawinan
Divisions: Pascasarjana > Hukum Keluarga Islam (HKI)
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 29 Oct 2025 08:18
Last Modified: 29 Oct 2025 08:18
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/14882

Actions (login required)

View Item View Item