Sistem Pengupahan Jasa Live Streaming Tiktok Perspektif Fatwa DSN-MUI No.62 Tahun 2007 Tentang Akad Ju’alah

Mariana, Dina (2024) Sistem Pengupahan Jasa Live Streaming Tiktok Perspektif Fatwa DSN-MUI No.62 Tahun 2007 Tentang Akad Ju’alah. Undergraduate thesis, IAIN Kudus.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (299kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (306kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (416kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (601kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (465kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (717kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (317kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (354kB)

Abstract

Era modern saat ini, teknologi komunikasi merupakan hal yang sangat penting digunakan oleh hampir seluruh masyarakat di dunia. Teknologi saat ini yang sangat berkembang yaitu media sosial. Salah satu media sosial yang saat ini viral di kalangan masyarakat ialah aplikasi tik tok yang memiliki fitur live streaming dan dapat menghasilkan sebuah komisi atau upah. Hal tersebut merupakan hal yang baru ada dikalangan masyarakat. maka dari itu, diperlukan adanya penelitian mengenai hal tersebut agar mengetahui mengenai sistem pengupahan pada live streaming ini sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.62 Tahun 2007 tentang akad ju’alah atau belum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pengupahan jasa live streaming pada social media tiktok, dan bagaimana prespektif fatwa DSN MUI no. 62 tahun 2007 tentang akad ju’alah mengenai sistem pengupahan jasa live streaming tiktok. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pengupahan live streaming tiktok dan untuk mengetahu perspektif Fatwa DSN-MUI No.62 Tahun 2007 mengenai sistem pengupahan live streaming pada tiktok. Penelitian ini menggunakan penelitian metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk memberi gambaran kepada pembaca terkait sistem pengupahan live streaming pada aplikasi tiktok.Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan pemilik akun tiktok @Andhika_alkalin,observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sistem pengupahan live streaming tiktok dilakukan dengan cara Pemilik akun tiktok melakukan live streaming terlebih dahulu setelah itu mengumpulkan koin dari gift live yang diberikan oleh penonton kemudian koin yang sudah terkumpul bisa ditukarkan dengan uang melalui bank ataupun e-wallet. Dalam sistem pengupahan ini ada beberap point’ yang sah dan tidak sah. Akad Ju’alah sesuai dengan praktik ini adalah terpenuhinya a) pihak dalam live streaming melakukan pekerjaan sebagai maj’ul lah, ada pemberi upah disebut ja’il. b) pekerjaan yang dilakukan dapat diukur kuantitasnya. c) pemberian upah diberikan ketika pekerjaan sudah selesai. Adapun perkara yang tidak sah dengan akad ju’alah adalah a) gift yang dijanjikan terkadang tidak disebutkan oleh penonton maka dalam hal ini kuantitasnya tidak jelas. b) terkadang terjadi tawar menawar antara pihak yang melakukan live dengan pemberi gift dalam hal ini dalam akad ju’alah tidak memperbolehkan tawar menawar.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorRahmawaty, AnitaUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Live Streaming, Akad Ju’alah, Upah
Subjects: Fiqih, Hukum Islam > Muamalat, Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 13 Nov 2024 02:32
Last Modified: 13 Nov 2024 02:32
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/12556

Actions (login required)

View Item View Item