Pelaksanaan Akad Wakalah Bil Ujrah terhadap Bisnis Jasa Titip Online dalam Akun Instagram @barakallahstyle

Nisak, Aslikhatun (2022) Pelaksanaan Akad Wakalah Bil Ujrah terhadap Bisnis Jasa Titip Online dalam Akun Instagram @barakallahstyle. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (204kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (131kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (377kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (540kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (183kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (150kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (219kB)

Abstract

Bisnis jasa titip online merupakan suatu layanan yang menawarkan jasa untuk membelikan barang tertentu dan ditambahkan uang jasa atau biaya imbalan. Akun instagram @barakallahstyle menyediakan layanan jasa titip online di media sosial yang menggunakan sistem penerapan include fee (menggabungkan harga barang dengan tarif upah/fee) dan tidak menjelaskan berapa harga pokok barang dari toko. Hal ini menunjukkan tidak adanya transparasi terhadap berapa tarif upah/fee yang diambil oleh akun instgaram @barakallahstyle. Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana pelaksanaan akad wakalah bil ujrah terhadap bisnis jasa titip online dalam akun instagram @barakallahstyle, (2) bagaimana sistem penetapan upah pada akad bisnis jasa titip online dalam akun instagram @barakallahstyle, (3) bagaimana kendala yang dihadapi dan solusi pada pelaksanaan akad wakalah bil ujrah terhadap bisnis jasa titip online dalam akun instagram @barakallahstyle. Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) di akun instagram @barakallahstyle. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data yang dilakukan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi guna melengkapi hasil penelitian ini. Hasil penelitian yang dapat penulis simpulkan adalah (1) Pelaksanaan akad wakalah bil ujrah terhadap bisnis jasa titip online dalam akun instagram @barakallahstyle terjadi ketika konsumen menitip belikan barang kepada penyedia jasa titip dengan upah/fee atas jasanya. Hal ini diperbolehkan karena bentuk dari jual beli jasa serta rukun dan syarat wakalah bil ujrah terpenuhi dengan baik. (2) Sistem penetapan upah yang digunakan sudah memenuhi sebagian besar unsur upah menurut Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 kecuali pada kejelasan upah karena kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, presentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad. Akun instagram @barakallahstyle menggabungkan harga pokok barang dengan upah/fee jasa titip menjadi satu kesatuan harga, sehingga menimbulkan unsur ketidakpastian terhadap harga pokok produk dan upah/fee yang diambil dari setiap barang. (3) Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan jasa titip online oleh pemilik akun instagram @barakallahstyle adalah: a) resiko tertipu, b) ketersediaan barang, c) harga barang, d) peraturan pemerintah, e) menghadapi ulah pembeli. Sedangkan kendala yang dihadapi konsumen adalah: a) ukuran barang, b) barang yang diinginkan tidak ada, c) estimasi pengiriman barang. Sedangkan solusi yang digunakan untuk mengatasi kendala-kendala yang terjadi, pemilik akun instagram @barakallahstyle akan mengomunikasikan kepada konsumen dan berdiskusi terkait solusi untuk menyelesaikan kendala tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Jasa Titip, Upah, Wakalah
Subjects: Fiqih, Hukum Islam > Mu`alamat
Fiqih, Hukum Islam > Mu`alamat > Bank, termasuk Baitul Mal wat Tamwil
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 10 Oct 2022 03:20
Last Modified: 10 Oct 2022 03:20
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/7470

Actions (login required)

View Item View Item